Minggu, 27 Oktober 2013

FILOSOFI HAJI DAN KURBAN



FILOSOFI HAJI DAN KURBAN

Oleh ; R o z i h a n, Drs,SH,M.Ag

Pengajian PCM Banyumanik
12 Oktober 2013


1. KURBAN DAN KETAQWAAN
  • Surah al haj 37 : Allah lebih melihat ketaqwaan seseorang daripada darah dan daging kurban
  • ‘Adzdzimuu dlohayakum fainnaha ‘alaa shirooti matoyakum” Besarkan kurbanmu, sesungguhnya dia akan menjadi kendaraan kamu bsk pada hari kiamat. 

2. FIQH PRIORITAS KURBAN

  • Pengalihan dana kurban untuk amal sosial/pembangunan masjid, gedung da’wah, SPP dlu’afa, yang nilai ibadahnya lebih panjang diperbolehkan.( Baca : Suara Muhammadiyah, No.20/Th.ke 97 16 – 31 Okt 2012 yo. 2004 dan 2008 ) Imam Yusuf Qardlawi, ( al fiqhul Aulayat: diperbolehkan memilih mana yang lebih utama )

3. KURBAN DENGAN PENDEKATAN MAQASHID SYARI’AH

  • Ibadah kurban itu termasuk ta’abbudy atau illat.
  • Ta’abbudy artinya sesuatu yang tidak boleh di ubah pelaksanaannya, sesuai dengan petunjuk ritus/ibadah dari nabi,
  • Illat : adanya sebab hukum tertentu yang dapat merubah hukum asal.
  • Tohir Ibn Asyur dalam kitab “Maqashid al Syari’ah” ibadah kurban mempunyai illat.

4. HAJI,KURBAN SIMBOL AGAMA
  • Surah al hajj 32 : “ Demikian (perintah Allah), dan barang siapa dapat menangkap pesan pesan keagamaan, akan timbul ketaqwaan dalam hati “
  • Ibadah, disamping memiliki sisi ritual juga memiliki hikmah ( rahasia ibadah )
  • Missi Muhammadiyah tidak sebatas saleh ritual, tetapi juga saleh sosial.    


5. KESALEHAN SOSIAL MUHAMMADIYAH

  • Muhammadiyah adalah gerakan sosial  keagamaan, tidak ada pemilik, amal usaha milik persyarikatan, bukan milik pribadi (sekolah, perguruan tinggi,rumah sakit, panti asuhan, lembaga keuangan) adalah aset sosial, yang dalam penelitan Alwi Shihab, dalam desertasinya Membendung arus, adalah untuk menjaga akidah ummat Islam Indonesia .
  • Saleh sosial adalah membahagiakan orang lain dengan sedekah jama’ah ( Ali Imran 130 : “bertaqwalah kalian agar kalian bahagia “ ) Az Zumar : 73 “ masuklah kalian dalam rombongan orang orang yang bertaqwa”).