Minggu, 22 April 2018

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

AURAT DAN JILBAB

Tanggal : 6 Sya'ban 1439 H/22 April 2018

Nara sumber : Prof. Dr. H. Yusuf Suyono MA

Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat wanita muslimah, baik muslimah Indonesia maupun muslimah bukan Indonesia. Yang demikian itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-Nur : 30-31.

1. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

1. Katakanlah kepada kaum mu’minin:  Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (an-Nur 30)

2. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

2. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur 31)

3. يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59)

3. Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab 59)

Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami lebih dahulu dua kata kunci yaitu: ‘aurah dan jilbab.

 ‘Aurah, menurut bahasa berarti: segala sesuatu yang harus ditutupi; segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat.
Menurut istilah, ‘aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surat an-Nur 31.
Dalam bahasa Indonesia, ‘aurah disebut dengan istilah aurat, dan selanjutnya dalam paparan ini digunakan istilah tersebut.

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada.
Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah.  Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:

Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah: pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya.

SEBAB NUZUL

Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi berikut:

Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitanpun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu” lalu turunlah ayat tadi An Nur 30 :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ ......

Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka.
Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya (An Nur 31) :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ ....

Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum mu’minin.

Maka muncul istilah ushul fiqih

"al ‘ibrah bi ‘umuumil lafzhy laa bi khushuushis sabab "

Maksud dari kaidah ini adalah ‘ibroh (pelajaran) atau hukum dari suatu ayat Al-Quran diambil dari redaksi teksnya yang bersifat umum, bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus.

Allah memerintahkan kepada kaum mu’minin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan agar menjaga farjinya dari perzinahan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema’siatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang.

Maka aturan ini adil,  bagi kaum Pria harus menahan pandangan,  sedang bagi kaum wanita menutupi bagian tubuhnya yg menarik untuk dipandang.

Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui.

Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum mu’minin, melainkan juga kepada kaum mu’minat. Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam kema’siatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun.

Pada masa jahiliyah orang-orang perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagaian tubuhnya hanya sekedar menyenangkan laki-laki hidung belang, dan orang-orang pria pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa kini disebut “jahiliyah modern”. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan, baik masa lampau maupun masa kini.

Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan melarang kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, maka pemberantasan pornografi dan pornoaksi, baik di majalah-majalah, pentas seni maupun di sinetron perlu diintensifkan.

Mengapa Allah melarang memandang aurat lain jenis? Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan, kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya.

Syauqi dalam syairnya mengatakan:

نَظْرَةٌ فَابْتِشَامَةٌ فَسَلاَمٌ , فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءٌ

“Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu kencan.”

Seorang sastrawan berkata:

وَمَا اْلحُبُّ إِلاَّ نَظْرَةٌ بَعْدَ نَظْرَةٍ , تَزِيْدُ نُمُوًّا إِنْ تَزِدْهُ لَجَاجًا

“Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata”.

Dalam tafsirnya, Safwatut Tafasir, as-Sabuniy mengutip sebuah syair:

كَمْ نَظْرَةً فَتَكَتْ فِي قَلْبِ صَاحِبِهَا , فَتْكَ السِّهَامُ بِلاَ قَوْسٍ وَلاَ وَتَرٍ

“Sering-sering pandangan mata menyerang hati pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur dan tali”.

Al-Qasimiy mengutip sebuah syair

كُلُّ اْلحَوَادِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظْرِ , وَمَعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ

“Semua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecil” .

Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji.

Hikmah menahan pandangan:

1. Mentaati perintah Allah.
2. ‎Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke dalam hati.
3. Mendekatkan diri kepada Allah, sebab melepas pandangan akan mencerai beraikan hati dan menjauhkan diri dari Allah, tiada yang paling berbahaya selain jauh dari Allah, yang mengakibatkan tergelincir dalam kejahatan.
4. ‎Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah.
5. Menjadikan hati bercahaya, sebagimana menjadikan hati dalam kegelapan apabila mengumbar pandangan.
6. Diberi ketajaman firasat, sehingga dapat membedakan antara orang yang jujur dan orang yang tidak jujur.
7. Menanamkan rasa kemantapan, keberanian dan keteguhan dalam hati.
8. ‎Menutup pintu bagi syaitan, sehingga tidak dapat masuk dalam hati.

Ayat 59 surat al-Ahzab (33), sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi Salih ialah sebagai berikut:
Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, jika istri beliau dan para wanita muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh orang-orang laki-laki yang duduk dipinggir jalan. Setelah dilaporkan kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini (al-Ahzab, (33):59).

Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela, maka pada ayat berikutnya, Allah memerintahkan pada Nabi saw agar para isteri beliau dan para wanita muslimat menutup aurat dengan sebaik-baiknya, supaya mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering mengganggu di pinggir jalan.

Pada permulaan masa Islam, di Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang terhormat dan orang yang tidak terhormat. Kadang-kadang mereka menggangu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita yang tidak terhormat, karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak terhormat.

Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah saw pernah bersabda:

رب كاسية في الدنيا عارية في الأخرة

“Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.”

Pakaian muslimah berbeda dengan pakaian barat,  karena pakaian barat mengutamakan erotika, kedua estetika kemudian baru ethika . Kalau pakaian muslimah dibalik,  ethika diutamakan,  kemudian estetika. Terakhir erotika hanya untuk suami di rumah.

Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan perseorangan maupun kehidupan bermasyarakat.

Allah mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak, sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nur 31.

Kewajiban menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang islam Liberal.
Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan untuk memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak dapat menggoda hati para laki-laki dan para wanita. Itulah yang dimaksudkan dengan firman-Nya: “Zalika azka lahum” (yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka). (an-Nur 30).

 Batas-batas Aurat

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“…Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela”. ( al-Mu’minun 6).

Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain.

1. Aurat Laki-laki Terhadap Laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah saw duduk diantara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda:

أما علمت أن النخذ عورة

“ Ketahuilah bahwa paha adalah aurat”. (HR Abu Dawud dan at-Tirmiziy)

2. Aurat Perempuan Terhadap Perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki.

3. Aurat Laki-laki Terhadap Perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram.

4. Aurat Perempuan Terhadap Laki-laki: Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu:

a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:

1). Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya). (an-Nur 31). Ayat tersebut dengan tegas melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam:
Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang berasal dari penciptaan Allah), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah.
Kedua zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan pupur.

Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi : “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selama-lamanya”.

2). Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya, dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl kearah lain… (HR al-Bukhari)

3). Apabila keharaman melihat rambut dan kaki telah disepakati oleh para ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati.

Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:

1). Bahwa firman Allah SWT: “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minha” (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) (an-Nur 31), ayat tersebut mengecualikan apa yang biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. Sa’id bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang biasa tampak” adalah wajah dan dua tapak tangan, demikian pula ‘Ata’.

2) Mereka mengaitkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut:
“Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda: “Hai Asma’ sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” (HR Abu Dawud).

3). Mereka mengatakan, diantara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua tapak tangannya. Senadainya kedua anggota badan tersebut termasuk aurat, niscaya tidak diperbolehkan membuka keduanya pada waktu mengerjakan salat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib, tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya.

Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Minggu, 08 April 2018

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

21 Rojab 1439 H/8 April 2018

Dr. H. M.Saerozi MA

*TANTANGAN JAMAN MILENIA*

Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ ۚ  لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ  ۗ  اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُـنَـبِّـئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; karena orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua akan kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah 105)

Tafsir kata-kata " Hai orang-orang yg beriman jagalah dirimu" , ini terkait dengan hadits dari Tirmidzi :

Berkata Abu Tsa’labah:
“Demi Allah, aku telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ayat itu, maka beliau SAW bersabda yang artinya:
“Beramar ma’ruf dan nahi mungkarlah kalian sehingga sampai kalian melihat kebakhilan sebagai perkara yang dita’ati, hawa nafsu sebagai perkara yang diikuti; dan dunia sebagai perkara yang diagungkan , setiap orang merasa ta’jub dengan akal pemikirannya masing-masing, maka peliharalah diri-diri kalian (tetaplah di atas diri-diri kalian) dan tinggalkanlah orang-orang awam karena sesungguhnya pada hari itu adalah hari yang penuh dengan kesabaran.
(HR.At Tirmizi)

Kapan menjaga diri yg diperintahkan dalam ayat Al Maidah 105 itu ?
Akan datang suatu saat bahwa :

1. Ada orang-orang yg amat sangat kikir.
Kita harus melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Jangan sampai ikut menjadi kikir.

2. ‎Orang-orang yg menuruti hawa nafsu.
Orang lebih suka bermain daripada mengaji. Orang lebih memilih tidur bermalasan daripada giat bekerja. Orang lebih suka menunda shalat daripada Shalat di awal waktu.

3. ‎Dunia lebih diprioritaskan

4. ‎Orang yg sangat bandel dengan pendapat yg keliru. (Bhs Jawa : "Mbeguguk ngutha Waton")
Ketika diingatkan bahwa pendapatnya salah,  bahkan dia makin marah. Ketika orang tua,  Pejabat sudah saling marah,  merasa benar sendiri,  maka Anak muda tambah tak terkendali.

Maka menurut Sabda Nabi SAW,  ketika itu kita harus mendengar SUARA HATI agar kita tidak terjerumus kepada 4 hal tersebut di atas.
Ini menjadi penting kalau kita melihat kondisi saat ini rasanya empat hal tersebut sudah terjadi. Ada hal-hal yg mestinya tak perlu terjadi,  tapi bisa terjadi.

Seandainya tak ada Puisi : " Saya tidak tahu Syariat Islam,  yg saya tahu Sari Konde...."
Seandainya tak ada itu maka tak perlu ada minta maaf dan cium tangan Kiyai, tak perlu ada kemarahan umat.
Jelas bahwa itu adalah perbuatan tanpa pertimbangan,  itu menuruti hawa nafsu.

Dalam dunia Medsos saat ini mungkin kadang kita juga melakukan, kalau menerima WA yg dirasa bagus segera dishare,  takut kedahuluan teman,  padahal belum dipertimbangkan.
Dan jika ada yg menegur bahwa yg disebar adalah Hoax malah marah.
Jadi yg ada adalah Benar dan Salah,  terjadi Pertengkaran.

"Tinggalkanlah orang awam..." , artinya kita tak harus mengikuti pendapat umum yg awam,  tapi belajarlah mencari yg benar. ..

Dalam hadits yg lain diceritakan kondisi saat itu sebagai berikut , Rasulullah SAW bersabda,

يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ

“Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi).

Mungkin hari ini sudah masuk ke Zaman itu,  zaman yg sudah disabdakan oleh Rasulullah SAW,  15 abad yg lalu.
Kita ingat dulu untuk mengenalkan telpun membutuhkan beberapa puluh tahun dan melibatkan beberapa ribu orang. Kemudian berkembang dengan internet,  butuh beberapa tahun untuk mengenal lebih banyak orang. Terakhir dengan Face book dan Media Sosial lainnya hanya butuh 1 - 2 tahun dan melibatkan jutaan orang.
Maraknya internet dan Medsos menyebabkan yg dulu tabu dan ditutup-tutup sekarang menjadi terbuka. Dalam dunia sekarang ini ada kemudahan terhadap agama,  tetapi juga ada kemudharatan terhadap agama.
Maka ada Kaidah fiqih berbunyi:

وما أدى إلى الحرام فهو حرام

Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram.

Kembali ke hadits :
Seseorang yang bersabar pada hari itu seperti seseorang yang memegang bara.
Bara itu jika dipegang terasa panas, namun jika dibiarkan pasti mati.
Ibarat agama saat ini. Perhatikan saja agama anak kita,  jika kita biarkan saja ya mereka akan tidak shalat.
Tetapi bila "dipegang", artinya kita perhatian dengan agama mereka,  dengan mengingatkan waktu shalat,  terasa sangat menjengkelkan karena suara kita tak didengarkan, kalah dengan permainan game mereka. Diperingatkan dibilang orang tua cerewet, dibiarkan saja pasti tidak shalat. Jadi benar kata Nabi SAW, seperti Memegang bara.

Contoh lingkungan juga tidak mendukung,  ketika Masjid adzan dan iqomat ternyata kesibukan tetap berjalan, sepak bola tetap jalan. Pengajian seperti ini,  jika tak ada yg menyelenggarakan, pasti Islam akan mati. Namun bagi yg menyelenggarakan,  berkali-kali mengundang orang itu benar-benar membutuhkan kesabaran.
Maka Sabda Nabi pada lanjutan hadits tadi :
"Seseorang yang beramal pada hari itu sama pahalanya dengan 50 orang yang beramal sepertinya.”

Orang-orang yg menemui jaman dimana muncul 4 gejala tadi :  Orang menjadi sangat kikir,  Orang menuruti hawa nafsu,  Dunia lebih diprioritaskan,  dan Orang sulit diarahkan kepada hal yg benar ;  adalah bagai Memegang bara bila dia menegakkan agama. Namun bila dia bersabar maka pahalanya dilipatkan 50 kali.

Ilustrasinya misal ditengah masyarakat individualistis,  maka siapa yg mengajak beramal katakan 1000 rupiah,  maka pahalanya dilipatkan 700 kali,  kemudian masih digandakan lagi 50 kali.
Artinya apa?  Itu berita gembira dari Nabi kepada mereka yg menempuh jalan Amar Makruf Nahi Mungkar.
Artinya adalah : JANGAN PUTUS ASA.
Tetaplah bertahan menjadi Orang yg dermawan,  menjadi orang yg mampu menundukkan hawa nafsu,  menjadi orang yg tidak mengutamakan dunia dan menjadi Manusia yg mau bermusyawarah maka pahala amalan akan dilipat gandakan 50 kali.

Ketika memasuki jaman itu maka berhati-hatilah,  selalu bertanya kepada Suara Hati,  tentang baik-buruk,  benar-salah. Agar tidak terjadi seperti yg dicontohkan didepan yg sedang viral.
Itu adalah hawa nafsu,  mengucap sesuatu tanpa difikir matang akhirnya menimbulkan kegaduhan. Entah apa motifnya, bisa macam-macam, mungkin ingin terkenal atau yg lain.

Orang Jawa mempunyai Nasehat yg bagus : *"Kesandhung ing Rata, Kebentus ing Tawang"*

Artinya, kesandhung ing rata (tersandung di tempat yang rata), kebentus ing tawang (terbentur di langit).
Ini adalah sesuatu yang jarang atau mustahil terjadi .Bagaimana mungkin tersandung  di tempat rata, dan kepala terbentur di langit ? Maka apabila hal itu terjadi, lebih dikarenakan kecerobohan orang yang bersangkutan.Untuk itulah peribahasa tersebut mengingatkan agar selalu waspada dan berhati-hati dalam berbuat apa pun, kapan dan di mana pun berada.

Sekarang ini justru banyak elite pejabat yg saling mengumbar ucapan,  saling sindir dan menjadi saling emosi. Dan lebih parahnya pengikutnya juga melibatkan diri dan menjadi hiruk -pikuk. Itu semua akibat kurang mengendalikan nafsu yg mestinya tak perlu. Dalam rangka beragama Rasul mengajarkan kepada kita :
 Rasulullah SAW bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits at-Tirmidzi)

Dulu ada istilah untuk melakukan sosialisasi : " sak kasur,  sak dapur,  sak sumur " , ini perlu dipakai dalam menegakkan amar makruf.
Seorang tokoh Rhenald Kasali menyoroti jaman Now ini adalah jaman milenial. Cirinya anak remaja jaman sekarang itu tak tahu bedanya malam dan siang,  karena hidupnya hanya dikamar bermain game. Mereka malam main game dan siang tidur,  tak kenal dengan orang lain. Kalau dibiarkan pasti berdampak pada agama,  karena tidak tidur malam maka tidak dapat bangun shalat subuh.
Generasi muda terlalu sibuk dengan angannya sendiri,  banyak bermain HP walaupun sedang dijalan dan tak peduli orang lain,  tak peduli orang tua.
Hal semacam ini perlu menjadi perhatian. Maka "Memegang" agama anak-anak kita benar-benar seperti Memegang bara. Maka siapa yg sabar dalam masa itu akan mendapat balasan pahala 50 kali lipat.
Kapan?  Tentunya nanti ketika kita dikembalikan , seperti pada ayat di atas.

*Tiga Pilar Sekulerisasi*

Inilah dunia sekarang, kita ditantang oleh 3 hal

1. Kehidupan di dunia harus disterilkan dari pengaruh Ruhani dan Agama.
Urusan dunia dianggap tak ada hubungan dengan agama. Orang bekerja dianggap tak ada hubungan dengan agama. Ini menjadi keprihatinan kita orang islam yg mayoritas.

2. ‎Dunia politik harus dikosongkan dari pengaruh Agama dan Nilai Spiritual.
Partai yg memilih Presiden / DPR dianggap tak ada hubungan dengan agama. Dunia diunggul-unggulkan dan agama dipinggirkan.

3. ‎Tidak ada kebenaran mutlak.
Dimana-mana kita dengar istilah agama itu sama saja,  yg penting hasilnya. Berarti proses tidak penting,  syariah tidak penting. Maka bila ada ayam mati yg satu disembelih dan satu dicekik dianggap sama.  Padahal beda.

Menganggap kitab suci itu buatan manusia. Banyak orang mengkritik kitab sucinya sendiri. Ketika jaman seperti ini maka kita membawa agama seperti menggenggam bara.
Mencari kader generasi muda untuk berjuang di bidang agama sudah sulit. Orang mencari menantu yg ditanya sudah kerja atau belum,  memang penting tapi tak pernah tanya sudah shalat atau belum.

بَادِرُوا فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ

يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا

وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

Nabi SAW bersabda: “Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan pagi menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” (HR. Ahmad)

Pagi beriman dan sore kafir, artinya orang beragama sudah sangat labil. Kita bisa saksikan acara TV dimana ibu dan anak berpasangan,  ibu berpakaian rapat menutup aurat tetapi anaknya diumbar auratnya.

Ini semua tidak boleh menjadikan kita pesimis. Justru sebagai peringatan sekaligus memotivasi untuk tetap sabar menggenggam bara dengan harapan balasan 50 kali lipat.
Artinya adalah Surga makin dekat, maka kita perlu makin mendekap agama.
Bila tak ada Pengajian maka matilah islam. Mungkin islam masih ada tapi tak ada pengaruhnya.
Semoga ini menjadi perhatian kita.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

SAK

Senin, 02 April 2018

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

14 Rojab 1439 H/1 April 2018

Drs. H. Hamzah Rifqi MSi

*Puasa Khusus Di Bulan Rojab & Sya'ban*

Berulang setiap tahun, ada hadits yg diedarkan lewat WA : " Barang siapa yg menyampaikan informasi datangnya tanggal 1 bulan Rojab akan mendapat pahala ...."
Padahal pada jaman Nabi tak ada orang yg tahu datangnya tanggal 1 sebelum maghrib tanggal 29. Kita sekarang ini mengetahui datangnya tanggal 1 karena ada kalender. Itupun ternyata ada beberapa versi kalender. Maka dapat dipastikan bahwa perintah mengabarkan informasi masuknya tanggal 1 Rojab itu pasti Hadits palsu.
Banyak hadits -hadits beredar yg mengabarkan Puasa bulan Rojab dengan pahala yg luar biasa. Namun hampir semuanya adalah Hadits Lemah atau bahkan Hadits Palsu.

*Macam-macam Puasa dan Hukumnya*

*1. Puasa Fardhu*

Hukum fardhu datang bersama perintah Allah yg masuk dalam Rukun Islam,  yaitu Puasa Ramadhan.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah  183)

Kemudian dari Hadits :

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –ra -, katanya, “Aku mendengar NabiSAW bersabda, ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”. (HR.Bukhari dan Muslim.)

Ulama sepakat bahwa kelima hal tersebut diatas adalah Rukun Islam. Apa yg dimaksud dengan Rukun Islam itu?
Rukun adalah : Apa saja yg terkandung kepadanya adanya sesuatu.  Kalau dia tidak ada maka sesuatu itu tidak ada.

Orang naik Haji, tidak Wukuf di Arafah, maka Hajinya tidak sah karena Wukuf di Arafah adalah Rukun Haji. Orang Shalat tidak Salam, maka Shalatnya tidak Sah, karena Salam adalah Rukun Shalat.
Sama dengan Rukun Islam,  salah satu Rukun tidak ditunaikan maka Islamnya batal.

Perbedaan Rukun dengan Syarat, jika Syarat di luar perbuatannya. Misal wudlu itu Syarat Shalat. Maka meskipun shalatnya khusyuk tetapi tidak wudlu, shalatnya tidak sah.
Wudlu bukan Rukun karena di luar Shalat.

Puasa Ramadhan itu Puasa Fardhu, maka bila meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur yg bisa diterima, pada hakekatnya dia keluar dari islam.
Puasa Ramadhan yg sengaja ditinggal tanpa alasan tadi tak dapat diganti.

Hadits Rasulullah SAW :
 “Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhari].

Jadi puasa fardhu yg ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur tak bisa diganti,  cara menggantinya hanya dengan Taubat Nasuha.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا   ۗ  عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَـكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ  ...

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,...." (QS. At-Tahrim 8)

*2. Puasa Wajib*

Puasa wajib tidak sama dengan puasa Fardhu. Puasa wajib kalau tidak dikerjakan berdosa,  tapi tidak sampai keluar dari islam.

Contohnya :
Puasa Nadzar,  puasa karena menadzarkan sesuatu. Bila tidak dilakukan berdosa. Maka jika punya nadzar agar diceritakan kepada keluarga, sehingga bila suatu saat meninggal belum menunaikan nadzar bisa dibayarkan oleh keluarga, karena nadzar itu hutang.
Puasa Kafarat,  karena membayar denda. Kalau tidak dikerjakan dosa.

*3. Puasa Sunah*

Puasa yg dituntunkan oleh Rasulullah SAW, hukumnya Sunah yg bila dikerjakan mendapat pahala. Dituntunkan ini tentu dengan dasar Hadits yg dapat diterima.  (Hasan Shoheh atau Shoheh). Tak dapat memakai Hadits Dhoif (lemah) atau Maudlu (palsu).

Contoh : Hari ini tanggal 14 disunahkan untuk Puasa Hari Putih ( Yaumul Bidh)
Rasulullah SAW bersabda :
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 ” (HR. Tirmidzi)

*4. Puasa Makruh*

Puasa makruh itu tidak disenangi,  lebih baik ditinggalkan, meskipun tidak Haram.
Puasa makruh misalnya mengawali 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan,  karena belum jelas kapan datangnya Ramadhan.
Kecuali memang harus puasa pada hari itu,  misal karena harus mengqadla puasa Ramadhan yg sempat ditinggalkan dan belum sempat dibayar.

*5. Puasa Haram*

Puasa yg diharamkan antara lain Puasa pada Hari Iedhul Fitri dan Iedhul Adha,  karena itu hari untuk bersenang-senang.

*Hukum Puasa Rojab dan Puasa Nisfu Sya'ban*

Hukum asal muamalah adalah boleh, sedangkan hukum asal ibadah adalah Haram. Maka Kaidah fiqih muamalah yg ditentukan para ulama adalah :

“al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha”
(hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadist , maka hal tersebut adalah diperbolehkan.

Meminum teh,  hukumnya adalah boleh.
Tapi bila kemudian diketahui sebagai barang curian,  maka menjadi Haram karena curian. Demikian pula seandainya ternyata teh tadi memabukkan maka akan jadi Haram,  karena memabukkan.

Hukum asal ibadah adalah Haram,

الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله

“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”

Kalau tidak dibatasi maka ibadah akan bermacam-macam. Tiap orang akan dapat membuat ibadah sendiri. Maka dalam urusan Puasa juga demikian,  ada aturannya.

Kita teliti tentang Puasa Rojab. Apakah Puasa Rojab boleh dilaksanakan?

Ada hadits Al Baihaqi dalam Kitab Syu'abul Iman :

إِنَّ فيِ الجَنّةِ  نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ
 ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ.

Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.

Hukum Hadits: Maudlu (palsu).
Ibnu Jauzi beliau menyusun Kitab Kumpulan Hadits Dhoif dan Palsu,  mengatakan bahwa Hadits tadi tidak sah untuk dijadikan dasar.

Hadits yg lain, masih tetap dari Al Baihaqi dari Anas ra.

رجب شهر عظيم يضاعف الله فيه الحسنات فمن صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه سبعة أبواب جهنم ....

“Bulan Rajab adalah bulan yang agung, Allah akan melipatkan kebaikan pada bulan itu. Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka akan ditutup tujuh pintu api neraka jahanam darinya........dst."

Menurut Imam Ahmad bin Hambal,  hadits tersebut Palsu,  maka beliau tidak mengeluarkan Hadits tersebut dalam kitabnya. Kepalsuan hadits karena ada Perawi Abdul Ghafur dia haditsnya ditinggalkan. Bahkan Ibnu Hibban yg persyaratannya lebih lunak menyatakan bahwa dia meriwayatkan hadits-hadits palsu.

Dalam hadits lain masih dalam kitab sama:

" Di dalam bulan Rojab itu ada satu hari satu malam,  orang yg berpuasa dan shalat malam pada hari itu maka dia seperti orang yg berpuasa setahun berturut-turut sebanyak 100 tahun,  dan dia shalat malam 100 tahun."

Kalau orang menggunakan teori Probabilitas maka puasa 1 bulan ,mulai tanggal 1 sampai 29 Rojab sama dengan Puasa 100 tahun. Tapi hadits itu palsu.

Dalam bulan Rojab tidak ada puasa khusus,  semuanya yg menyebut puasa khusus adalah Hadits Palsu.
Adapun Hadits yg shoheh mengatakan :

Dari Utsman bin Hakim al-Anshari ra  ia berkata, " Aku bertanya pada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab, maka ia menjawab : Aku mendengar Ibnu Abbas r.a berkata:

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

 “Nabi SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata : Nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR. Muslim)

Artinya Puasa bulan Rojab tidak ditentukan waktu dan jumlahnya berapa.

*Puasa Nisfu Sya'ban*

Terdapat satu hadits

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Jika masuk malam pertengahan bulan Sya’ban maka shalat-lah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Karena Allah turun ke langit dunia ketika matahari terbenam. Dia berfirman: Mana orang yang meminta ampunan, pasti Aku ampuni, siapa yang minta rizki, pasti Aku beri rizki, siapa…. sampai terbit fajar.”

Para ulama sepakat hadits ini dhoif, lemah. Tetapi Imam Albani mengatakan hadits itu Palsu,  karena ada Ibnu Abi Sabrah, nama lengkap Abu Bakr Ibnu Abi Sabrah, perawi yg oleh Imam Ahmad dikatakan ; ‘Ia memalsukan hadits, berbohong’

Hadits yg shoheh diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda :
" Tuhan kita Allah SWT setiap malam turun ke langit dunia ketika sepertiga malam terakhir, kemudian berfirman, “Barangsiapa berdoa kepadaku, akan aku kabulkan, dan barangsiapa meminta kepadaku, maka akan aku beri, dan barangsiapa memohon ampunanku, maka aku ampuni”. (Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Imam Malik, Tirmidzi dan Abu Dawud.)

Jadi Allah turun ke langit bumi itu setiap malam, tidak hanya pada malam nisfu sya'ban. Adapun tentang puasa juga tidak khusus pada hari nisfu sya'ban.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban hampir seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata kuna diartikan hampir sepenuhnya.
Kemudian karena Nabi tidak suka puasa mendahului Puasa Ramadhan , maka Nabi menghentikan puasa di akhir Sya'ban.

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka tidak mengapa berpuasalah.” (HR Buchory dan Muslim)

Tentang Do'a khusus Pada bulan Rojab dan Sya'ban.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon
[Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”

Hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if), namun karena ini do'a maka boleh diamalkan karena berdo'a dengan bahasa Indonesia saja boleh.

*KESIMPULAN*

1. Disyariatkan untuk banyak puasa pada Bulan Rojab dan Sya'ban.
2. ‎Tidak ada Puasa khusus Rojab atau Sya'ban termasuk Nisfu Sya'ban.
3. ‎Haram (ada yg Memakruhkan) mendahului bulan Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali memang harus Puasa.
4. Doa bulan Rojab dan Sya'ban haditsnya lemah tapi boleh diamalkan.

Pesan terpenting yg ingin disampaikan adalah justru kepada mereka yg senang mengeshare pada WA,  agar memperhatikan hadits dari Abu Hurairah ra , bahwa Rasûlullâh SAW bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa mengajak manusia kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak manusia kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun .(HR Imam Muslim).

Maka janganlah mengeshare ibadah yg tidak diyakini, karena hukum asal ibadah adalah Haram.



Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK