Sabtu, 31 Desember 2016

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

27 Shafar 1438 H / 27 Nopember 2016
Dr. H. Haerudin , SE, MT

*Fiqih Muamalah.*

Surat Al Baqarah 30-34 menunjukkan bahwa manusia yg diangkat sbg Khalifah dimuka bumi dan bukan Malaikat.
Kalau Allah menghendaki yg jadi Khalifah adalah yg berdzikir 24 jam maka pasti yg dipilih adalah Malaikat.
Manusia dipilih karena selain diberi kemampuan untuk berdzikir juga bisa berfikir.
Kalau kita perhatikan dalam seharian kehidupan kita waktu paling banyak adalah diluar mesjid, karena itu perlu diatur. Kalau islam hanya menyangkut 5 rukun saja maka sudah jelas dan tak perlu ijtihad, tak perlu Qiyas atau berfikir. Dari sinilah maka kita memerlukan ilmu Fiqih.
Fiqih secara bahasa artinya Pemahaman. Dan dibagi lagi menjadi Fiqih Ubudiyah yg mengatur ibadah mahdoh (Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji) dan Fiqih non Ubudiyah atau Muamalah yg mengatur hubungan Horizontal : Hukum, Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pendidikan dll.
Ketika memasuki Fiqih, maka bisa beda pemahaman. Dari sinilah timbulnya Madzab. Karena pemahaman maka sering beda2. Di Indonesia ini mayoritas mengaku bermadzab Syafii.
Namun kadang2 terjadi ketidak konsistenan. Misal Tafsir Ibnu Katsir yg mengutip pendapat Imam Syafii tentang Tafsir An Najm 38 - 39

An-Najm:38 - (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
An-Najm:39 - dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya

Imam Syafii berpendapat bahwa Bacaan Al Qur'an tak akan sampai kepada orang yg meninggal, termasuk amal2 lainnya. Namun disini banyak orang yg kirim pahala ke arwah.

Tak diragukan bahwa ke 4 imam madzab adalah orang yg pandai semua. Karena itu jangan mudah menyalahkan orang lain yg amalnya beda dengan kita. Kecuali jika dasarnya adalah Hadits dhoif, maka yg mengamalkan jadi Bid'ah dan yg menyebarkannya jadi dosa. Contoh disini banyak di WA seperti hal menemui Bulan Shafar, itu Hadits palsu.

*Proses terbentuknya Hukum Fiqih*

Hasil dari Fiqih adalah hukum2 Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram.
Maka pedoman kita adalah perbanyak yg Wajib dan Sunah. Contoh masuk masjid ya harus sholat Tahiyatul masjid.
Di bidang Ibadah sifatnya statis, dibidang Muamalah sifatnya Dinamis, maka harus ada ijtihad.
Contoh salah satu hasil ijtihad adalah Zakat Profesi

*Islam Sebagai Jalan Hidup*

Dari sinilah maka muncul bahwa Islam tidak hanya di masjid saja.
Dari Tauhid kita mendapatkan Akidah, dari Tasawuf kita mendapatkan Akhlak dan dari Fiqih kita mendapatkan Syariah.
Syariah terdiri dari Amalan2 atau Perbuatan. Menjadi kata Muamalah artinya interaksi perbuatan.
Disini menyangkut Ekonomi, Politik dan lainnya. Memisahkan Politik dari Islam dng alasan Politik itu Kotor tidak boleh, karena Ekonomipun ada juga yg kotor.
Memilah yg kotor dalam Politik ada ilmunya, Fiqih Politik.
Demikian juga bidang Hukum, ada Fiqih Hukum. Jangan sampai Al Qur'an dinistakan dibiarkan saja.
Di bidang Sosial juga ada Fiqih Sosial.
Jangan mengatakan Fakta yg ada sebagai Dalil, tapi ambil dalil dari dasar ilmunya.

Tugas manusia sebagai khalifah adalah membersihkan yg kotor2 tadi. Shg hidup ini penuh kemuliaan.
Seperti jaman Rasulullah dulu juga membersihkan akidah dari kekotoran.

Di bidang ibadah kita tak boleh bid'ah, namun di muamalah kita harus bid'ah (berubah) ke arah yg baik dan tentu ada dasarnya.

*Perbedaan Fiqih Ibadah dan Muamalah*

*Ibadah :*
Asal sesuatu adalah haram
Kehati hatian dalam fatwa
Tidak rasional
Stagnan / statis
Porsi ijtihad sedikit

*Muamalah :*
Asal sesuatu adalah halal
Kemudahan
Rasional
Berkembang
Porsi ijtihad besar

Semoga bisa diambil manfaatnya
Barokallohu fikum


🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar