Minggu, 22 Oktober 2017

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

2 Shafar 1439 H /22 Oktober 2017

Drs. H. Nurbini MA

*Fiqih Haji dan Umrah*

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi SAW bersabda,
‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
(HR Al-Bukhari dan Muslim.)

Haji adalah salah satu Rukun Islam,  artinya adalah hal yg wajib dijalani meskipun ada persyaratan yaitu jika mampu (persyaratan harta).

*Pengertian Haji dan Umrah.*

Menurut Bahasa Pengertian Haji adalah Menyengaja (Al Qashdu).
Sedangkan Menurut Istilah Pengertian Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridhaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu.
Pengertian umroh dari segi bahasa ialah berkunjung.
Pengertian Umroh secara Istilah adalah mengunjungi Baitullah untuk beribadah umroh dengan rukun rukun dan syarat syarat yang telah ditentukan, adapun waktunya tidak ditentukan seperti haji.

*Hukum melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah.*

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu’ain atau ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu.
Wajibnya adalah sekali seumur hidup,  tapi tidak berarti dilarang melakukan haji lebih dari sekali.

.... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا  ۗ  وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْن

".... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dari seluruh alam." (QS. Ali 'Imran 97)

Dari Abu Hurairah berkata :
“Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda : “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.”

Hadits ini juga sebagai dasar bahwa naik Haji boleh lebih dari sekali.
Ijma ulama juga sepakat wajib Haji sekali seumur hidup.

Hukum Umrah juga wajib sekali seumur hidup seperti haji.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...."  (QS. Al-Baqarah 196)
Karena Haji dan Umrah disebut tersendiri maka Imam Syafii dan Hambali menghukumi wajib, termasuk untuk wanita.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2901):
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab: “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu: haji dan umroh”.

Pendapat terkuat adalah hukum umrah itu wajib sekali bagi yg mampu. 
Adapun pendapat bahwa hukumnya sunah (Imam Hanafi dan Maliki)  berdasarkan pada Hadits yg dhoif, yaitu :
Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”

Yg perlu diketahui bahwa ibadah Umrah bisa langsung dilakukan ketika melakukan ibadah Haji.

*Beberapa Dalil tentang Haji :*

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Baqarah  196)

Makna jika terhalang,  kalau terlanjur ihram lalu batal maka wajib menyembelih dam.
Musim Haji itu dimulai dari Bulan Syawal,  Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ  .....

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!" (QS. Al-Baqarah 197)

Maka mulai bulan Syawal harus mulai menahan diri bila mau Haji.  Ini adalah Miqad Zamani (waktu) . Adapun Miqad Makani (Tempat)  adalah dari Bir Ali atau Jeddah atau Yalamlam.

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ  لَـلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَ

"Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."  (QS. Ali 'Imran 96)

Al Hajj. ayat 27 dan 28 :

"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh,"  (QS. Al-Hajj  27)

"agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj  28)

*Dalil dari As Sunah*

Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR Buchory 1773)

Dari Abu Hurairah r.a, beliau mengatakan: Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang bermaksud menuju Baitullah (untuk haji atau umrah), lalu dia tidak berbuat rafats (menggauli istri atau berkata kotor) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti ketika ibunya melahirkannya. (HR Buchory 1819)

Dalam hadits lain disebutkan,
“Orang yang melaksanakan haji dan orang yang melaksanakan umrah adalah tetamu Allah swt. Allah swt. akan memberi apa yang mereka minta; akan mengabulkan doa yang mereka panjatkan; akan mengganti biaya yang telah mereka keluarkan; dan akan melipat-gandakan setiap satu Dirham menjadi satu juta Dirham.” [HR. Baihaqi].

Haji itu akan diganti biayanya oleh Allah. Namun kadang biaya diluar Haji jadi lebih besar,  untuk oleh-oleh, untuk tasyakuran. Tidak menjadi masalah sebenarnya bila tidak riya. Namun akan sulit menghindari riya bila tasyakuran sebelum berangkat. Sulit menghindari rasa bangga diri.

“Iringilah ibadah haji dengan ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi haji yang mabrur melainkan surga”

“Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782).

Umrah bulan Ramadhan mendapat pahala haji,  tetapi tidak menggugurkan kewajiban Haji.

*Macam-macam Ibadah Haji*

1. Haji Tamattu.'
Tamattu' artinya bersenang-senang (santai) . Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya, melepas ihram.
Apabila telah tiba waktunya , dia berihram lagi untuk melaksanakan haji.
Haji Tamattu wajib menyembelih dam.

2. Haji Ifrad.
Ifrad berarti menyendiri. Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, setelah selesai baru melaksanakan Umrah.
Haji Ifrad biasanya bagi mereka yg waktu datang di Mekkah sudah mepet.
Atau bagi mereka yg semula berniat haji tamattu' terhalang karena  datangnya haid. Mereka bisa mengubah niat jadi Haji Ifrad. Haji Ifrad tidak menyembelih dam.

3. Haji Qiran.
Qiran artinya menggabung. Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, dan wajib baginya untuk menyembelih dam.
Haji Qiran juga biasanya dilakukan oleh mereka yg waktunya mepet.

*Rukun Haji dan Umrah*
Rukun Haji : Ihram, Wukuf di arafah, Tawaf Ifadhah , Sai dan Tertib.
Rukun Haji harus dilaksanakan,  bila tidak maka Haji nya batal dan harus diulang.
Sedangkan Rukun Umrah sama dengan Rukun Haji tanpa Wukuf di Arafah.

*Wajib Haji dan Umrah*
Wajib Haji : Ihram dari Miqat , Mabit di Muzdalifah, Melempar Jumrah Aqobah, Melempar Jumrah yg tiga, Mabit di Mina, Tawaf Wada., Menjauhkan diri dari larangan Ihram.
Wajib Haji harus dikerjakan,  bila tidak maka harus membayar dam.
Wajib Umrah hanya 3 : yaitu ihram dari miqat,  meninggalkan larangan Ihram dan Thawaf.

Syarat Haji dan Umrah sama yaitu :
Beragama islam , Baligh (dewasa), Berakal sehat (aqil),  Merdeka (bukan budak) ,Mampu (istita’ah)

Tentang Badal Haji,  menurut Imam Syafii,  Hanafi,  Hambali hukumnya boleh.
Hanya Imam Maliki tidak membolehkan,  kecuali jika karena wasiat.

Adapun Hikmah Ibadah Haji dan umrah adalah :
1. Merupakan amalan yg paling afdhol.
2. Balasannya adalah sorga
3.  Setara dengan Jihad
4. Menghapus dosa besar
5. Menghilangkan kemiskinan
6. Orang yg berhaji adalah Tamu Allah

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar