Senin, 02 April 2018

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

14 Rojab 1439 H/1 April 2018

Drs. H. Hamzah Rifqi MSi

*Puasa Khusus Di Bulan Rojab & Sya'ban*

Berulang setiap tahun, ada hadits yg diedarkan lewat WA : " Barang siapa yg menyampaikan informasi datangnya tanggal 1 bulan Rojab akan mendapat pahala ...."
Padahal pada jaman Nabi tak ada orang yg tahu datangnya tanggal 1 sebelum maghrib tanggal 29. Kita sekarang ini mengetahui datangnya tanggal 1 karena ada kalender. Itupun ternyata ada beberapa versi kalender. Maka dapat dipastikan bahwa perintah mengabarkan informasi masuknya tanggal 1 Rojab itu pasti Hadits palsu.
Banyak hadits -hadits beredar yg mengabarkan Puasa bulan Rojab dengan pahala yg luar biasa. Namun hampir semuanya adalah Hadits Lemah atau bahkan Hadits Palsu.

*Macam-macam Puasa dan Hukumnya*

*1. Puasa Fardhu*

Hukum fardhu datang bersama perintah Allah yg masuk dalam Rukun Islam,  yaitu Puasa Ramadhan.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah  183)

Kemudian dari Hadits :

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –ra -, katanya, “Aku mendengar NabiSAW bersabda, ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”. (HR.Bukhari dan Muslim.)

Ulama sepakat bahwa kelima hal tersebut diatas adalah Rukun Islam. Apa yg dimaksud dengan Rukun Islam itu?
Rukun adalah : Apa saja yg terkandung kepadanya adanya sesuatu.  Kalau dia tidak ada maka sesuatu itu tidak ada.

Orang naik Haji, tidak Wukuf di Arafah, maka Hajinya tidak sah karena Wukuf di Arafah adalah Rukun Haji. Orang Shalat tidak Salam, maka Shalatnya tidak Sah, karena Salam adalah Rukun Shalat.
Sama dengan Rukun Islam,  salah satu Rukun tidak ditunaikan maka Islamnya batal.

Perbedaan Rukun dengan Syarat, jika Syarat di luar perbuatannya. Misal wudlu itu Syarat Shalat. Maka meskipun shalatnya khusyuk tetapi tidak wudlu, shalatnya tidak sah.
Wudlu bukan Rukun karena di luar Shalat.

Puasa Ramadhan itu Puasa Fardhu, maka bila meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur yg bisa diterima, pada hakekatnya dia keluar dari islam.
Puasa Ramadhan yg sengaja ditinggal tanpa alasan tadi tak dapat diganti.

Hadits Rasulullah SAW :
 “Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhari].

Jadi puasa fardhu yg ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur tak bisa diganti,  cara menggantinya hanya dengan Taubat Nasuha.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا   ۗ  عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَـكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ  ...

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,...." (QS. At-Tahrim 8)

*2. Puasa Wajib*

Puasa wajib tidak sama dengan puasa Fardhu. Puasa wajib kalau tidak dikerjakan berdosa,  tapi tidak sampai keluar dari islam.

Contohnya :
Puasa Nadzar,  puasa karena menadzarkan sesuatu. Bila tidak dilakukan berdosa. Maka jika punya nadzar agar diceritakan kepada keluarga, sehingga bila suatu saat meninggal belum menunaikan nadzar bisa dibayarkan oleh keluarga, karena nadzar itu hutang.
Puasa Kafarat,  karena membayar denda. Kalau tidak dikerjakan dosa.

*3. Puasa Sunah*

Puasa yg dituntunkan oleh Rasulullah SAW, hukumnya Sunah yg bila dikerjakan mendapat pahala. Dituntunkan ini tentu dengan dasar Hadits yg dapat diterima.  (Hasan Shoheh atau Shoheh). Tak dapat memakai Hadits Dhoif (lemah) atau Maudlu (palsu).

Contoh : Hari ini tanggal 14 disunahkan untuk Puasa Hari Putih ( Yaumul Bidh)
Rasulullah SAW bersabda :
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 ” (HR. Tirmidzi)

*4. Puasa Makruh*

Puasa makruh itu tidak disenangi,  lebih baik ditinggalkan, meskipun tidak Haram.
Puasa makruh misalnya mengawali 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan,  karena belum jelas kapan datangnya Ramadhan.
Kecuali memang harus puasa pada hari itu,  misal karena harus mengqadla puasa Ramadhan yg sempat ditinggalkan dan belum sempat dibayar.

*5. Puasa Haram*

Puasa yg diharamkan antara lain Puasa pada Hari Iedhul Fitri dan Iedhul Adha,  karena itu hari untuk bersenang-senang.

*Hukum Puasa Rojab dan Puasa Nisfu Sya'ban*

Hukum asal muamalah adalah boleh, sedangkan hukum asal ibadah adalah Haram. Maka Kaidah fiqih muamalah yg ditentukan para ulama adalah :

“al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha”
(hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadist , maka hal tersebut adalah diperbolehkan.

Meminum teh,  hukumnya adalah boleh.
Tapi bila kemudian diketahui sebagai barang curian,  maka menjadi Haram karena curian. Demikian pula seandainya ternyata teh tadi memabukkan maka akan jadi Haram,  karena memabukkan.

Hukum asal ibadah adalah Haram,

الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله

“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”

Kalau tidak dibatasi maka ibadah akan bermacam-macam. Tiap orang akan dapat membuat ibadah sendiri. Maka dalam urusan Puasa juga demikian,  ada aturannya.

Kita teliti tentang Puasa Rojab. Apakah Puasa Rojab boleh dilaksanakan?

Ada hadits Al Baihaqi dalam Kitab Syu'abul Iman :

إِنَّ فيِ الجَنّةِ  نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ
 ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ.

Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.

Hukum Hadits: Maudlu (palsu).
Ibnu Jauzi beliau menyusun Kitab Kumpulan Hadits Dhoif dan Palsu,  mengatakan bahwa Hadits tadi tidak sah untuk dijadikan dasar.

Hadits yg lain, masih tetap dari Al Baihaqi dari Anas ra.

رجب شهر عظيم يضاعف الله فيه الحسنات فمن صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه سبعة أبواب جهنم ....

“Bulan Rajab adalah bulan yang agung, Allah akan melipatkan kebaikan pada bulan itu. Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka akan ditutup tujuh pintu api neraka jahanam darinya........dst."

Menurut Imam Ahmad bin Hambal,  hadits tersebut Palsu,  maka beliau tidak mengeluarkan Hadits tersebut dalam kitabnya. Kepalsuan hadits karena ada Perawi Abdul Ghafur dia haditsnya ditinggalkan. Bahkan Ibnu Hibban yg persyaratannya lebih lunak menyatakan bahwa dia meriwayatkan hadits-hadits palsu.

Dalam hadits lain masih dalam kitab sama:

" Di dalam bulan Rojab itu ada satu hari satu malam,  orang yg berpuasa dan shalat malam pada hari itu maka dia seperti orang yg berpuasa setahun berturut-turut sebanyak 100 tahun,  dan dia shalat malam 100 tahun."

Kalau orang menggunakan teori Probabilitas maka puasa 1 bulan ,mulai tanggal 1 sampai 29 Rojab sama dengan Puasa 100 tahun. Tapi hadits itu palsu.

Dalam bulan Rojab tidak ada puasa khusus,  semuanya yg menyebut puasa khusus adalah Hadits Palsu.
Adapun Hadits yg shoheh mengatakan :

Dari Utsman bin Hakim al-Anshari ra  ia berkata, " Aku bertanya pada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab, maka ia menjawab : Aku mendengar Ibnu Abbas r.a berkata:

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

 “Nabi SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata : Nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR. Muslim)

Artinya Puasa bulan Rojab tidak ditentukan waktu dan jumlahnya berapa.

*Puasa Nisfu Sya'ban*

Terdapat satu hadits

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Jika masuk malam pertengahan bulan Sya’ban maka shalat-lah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Karena Allah turun ke langit dunia ketika matahari terbenam. Dia berfirman: Mana orang yang meminta ampunan, pasti Aku ampuni, siapa yang minta rizki, pasti Aku beri rizki, siapa…. sampai terbit fajar.”

Para ulama sepakat hadits ini dhoif, lemah. Tetapi Imam Albani mengatakan hadits itu Palsu,  karena ada Ibnu Abi Sabrah, nama lengkap Abu Bakr Ibnu Abi Sabrah, perawi yg oleh Imam Ahmad dikatakan ; ‘Ia memalsukan hadits, berbohong’

Hadits yg shoheh diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda :
" Tuhan kita Allah SWT setiap malam turun ke langit dunia ketika sepertiga malam terakhir, kemudian berfirman, “Barangsiapa berdoa kepadaku, akan aku kabulkan, dan barangsiapa meminta kepadaku, maka akan aku beri, dan barangsiapa memohon ampunanku, maka aku ampuni”. (Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Imam Malik, Tirmidzi dan Abu Dawud.)

Jadi Allah turun ke langit bumi itu setiap malam, tidak hanya pada malam nisfu sya'ban. Adapun tentang puasa juga tidak khusus pada hari nisfu sya'ban.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban hampir seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata kuna diartikan hampir sepenuhnya.
Kemudian karena Nabi tidak suka puasa mendahului Puasa Ramadhan , maka Nabi menghentikan puasa di akhir Sya'ban.

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka tidak mengapa berpuasalah.” (HR Buchory dan Muslim)

Tentang Do'a khusus Pada bulan Rojab dan Sya'ban.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon
[Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”

Hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if), namun karena ini do'a maka boleh diamalkan karena berdo'a dengan bahasa Indonesia saja boleh.

*KESIMPULAN*

1. Disyariatkan untuk banyak puasa pada Bulan Rojab dan Sya'ban.
2. ‎Tidak ada Puasa khusus Rojab atau Sya'ban termasuk Nisfu Sya'ban.
3. ‎Haram (ada yg Memakruhkan) mendahului bulan Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali memang harus Puasa.
4. Doa bulan Rojab dan Sya'ban haditsnya lemah tapi boleh diamalkan.

Pesan terpenting yg ingin disampaikan adalah justru kepada mereka yg senang mengeshare pada WA,  agar memperhatikan hadits dari Abu Hurairah ra , bahwa Rasûlullâh SAW bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa mengajak manusia kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak manusia kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun .(HR Imam Muslim).

Maka janganlah mengeshare ibadah yg tidak diyakini, karena hukum asal ibadah adalah Haram.



Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar