Senin, 20 Agustus 2018

Kajian Ahad AMM Banyumanik

Kajian Ahad AMM Banyumanik

MANHAJ MUHAMMADIYAH

Tanggal : 7 Dzulhijjah 1439 H/ 19 Agustus 2018

Nara sumber :  Rahmat Suprapto

*Seputar masalah ibadah Fardhiyah*

Bagaimana cara kerja Muhammadiyah dalam proses istinbath (menetapkan) hukum ? Kadang ada yang menstigma Muhammadiyah ini barang aneh,  Qunut tidak pakai,  Tahlilan - Yasinan gak mau,  sebagian ada yang cingkrang dan jenggotan. Di masyarakat ada yang mempermasalahkan ini bahkan ada yang salah menyalahkan.
Sekarang ini juga dipermasalahkan ketika Muhammadiyah menetapkan shalat Iedhul Adha. Ada yang heran,  di Arab wukufnya hari Senin,  mestinya Iedhul Adha hari Selasa. Tetapi kenapa Muhammadiyah menetapkan hari Rabu?
Kita perlu tahu, bahwa Muhammadiyah menetapkan hal ini menggunakan hisab,  dan hisab Muhammadiyah sudah dibuktikan tepat sekali dengan kejadian Gerhana kemarin. Mekkah itu bahkan pernah salah menetapkan Wukuf.

Kajian kita ini dasarnya dari dua sumber :

1. Surat An Nisa 59

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ ۚ  فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَـوْمِ الْاٰخِرِ  ۗ  ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul Muhammad , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul , jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa'  59)

2.  Hadits Nabi Muhammad SAW

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله وسنة نبيه

“Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya, tidak akan tersesat : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”.(HR. Muslim).

Beberapa theori yang dijadikan sumber adalah Buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih)  dan Hasil Keputusan Munas Tarjih tahun 2000.

*Manhaj Tarjih*

Pokok-pokok yang melandasi sebagai standar Muhammadiyah menetapkan hukum disebut dengan Manhaj Tarjih,  yaitu :

- Pedoman yang digunakan oleh ulama Muhammadiyah atau sebagai pedoman bertarjih yang tentu mengalami dinamika.
- ‎Manhaj Tarjih disusun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman para ulama Muhammadiyah untuk menemukan hukum islam.
- ‎Manhaj Tarjih secara harafiah berarti cara melakukan Tarjih.

Putusan Tarjih itu biasanya tentang hal yang baru atau sedang berkembang. Salah satu putusan sebagai contoh adalah haramnya memilih Pemimpin Non Muslim, ini adalah putusan MUI.
Ada lagi contoh tentang vaksin Meningitis untuk Haji. Dikatakan bahwa ada enzym babi sebagai bahan pembuat. Enzym babi tadi digunakan untuk pemantik munculnya virus baru. Ada beberapa barang yang menjijikkan yang dipakai,  antara lain nanah dikuku sapi , kemudian ari-ari bayi dan ari-ari kera.  Namun karena dalam keadaan darurat,  tak dapat menemukan bahan lainnya dan banyak kemaslahatan yang didapat maka vaksin Meningitis diperbolehkan.

Tarjih tidak hanya sekedar kegiatan kuat-menguatkan atau melemahkan suatu pendapat yang ada,  tetapi jauh lebih luas sehingga identik dengan ijtihad. Tarjih adalah setiap aktivitas intelektual untuk merespond realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama islam,  khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.

*Model Manhaj Tarjih*

1. Periode KH Ahmad Azhar Bashir.
Menggunakan Methode Bayani , Qiyasi dan Istishlahi.
Bayani artinya menjelaskan teks.
Qiyasi, artinya mencari,  menetapkan suatu hukum yang belum ada dengan yang sudah ada dalam Al Qur'an,  contoh yang ada dalam Al Qur'an adalah larangan mengatakan "ah" kepada Orang tua,

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ

"...maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ah ..." (QS. Al-Isra'  23)

Maka menyakiti hati atau fisik juga tidak boleh.

Istishlahi adalah Penetapan hukum dengan cara dan penjelasan tentang makna-makna yang muncul dalam simbol-simbol, karena didahului dengan mengkhawatirkan efek domino yang luas.
Contoh : Penetapan bunga bank Konvensional sebagai riba. Ini berat karena tak boleh bertransaksi di bank konvensional, termasuk menabung tidak boleh.

2. Periode Prof. Amin Abdullah.
Menggunakan methode Bayani, Burhani dan Irfani.
Burhani lebih kepada intuisi. Burhan itu artinya bukti-bukti yang muncul.
Irfani maknanya pendalaman filosofis.

3. Periode Prof. Dr. Syamsul Anwar.
Menggunakan Methode al Qiyam al asasiyah ; al ushul al kuliyah ; al ahkam al fariyah.
Hampir sama sebenarnya theori-theori Tarjih tadi.
al Qiyam al asasiyah : Mengungkap makna-makna yang paling dasar. Mirip dengan Bayani,  yang muncul secara tekstual.
al ushul al kuliyah : Filosofis. Pendekatan hukum islam lebih kepada hikmahnya,  bukan pada ilatnya.
Contoh : Teks ayat mengenai khamr.Ini tahapan kedua.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْـتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, ...." (QS. An-Nisa' 43)

Ini tentang khamr diharamkan bukan karena mabuknya, tapi karena ada hal yang lebih dahsyat daripada mabuk, ini model al ushul al kuliyah.

Ada tiga tahapan pelarangan khamr. Pada awalnya boleh, tapi ada peringatan bahwa ada banyak mudharatnya. Kedua tidak boleh bila minum bila mau shalat, karena akan lupa diri sementara. Tahap ketiga dilarang sama sekali.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ  رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 90)

Al ahkam al Fariyah : Masalah cabang-cabang, misalnya keputusan  masalah rokok.

*Posisi Muhammadiyah*

Posisi Muhammadiyah diantara mainstream pemikiran hukum islam di Indonesia.  Kalau kita perhatikan ada 3 pemikiran mainstream (theori besar),  yaitu : Madzhabiyah,  Salafiyah dan Tajdidiyah.

*1. Madzhabiyah.*

Dalam melaksanakan istinbath hukum, minimal harus mendasarkan pada minimal satu madzhab.
Bidang akidah , ujungnya pasti Asy'ariah,  Maturidiyah dan Ahlus sunnah wal Jama'ah.
Bidang Fiqih : Syafi'iyah,  Malikiah,  Hanafiah,  Hambaliah.
Bidang Akhlak / Tasawuf : Kitab Al Ihya ulumudin karya Al Gozhali.

*2. Salafiyah*

Menurut theorinya mengembalikan seluruh landasan hidup, kehidupan yang sekarang kembali kepada kehidupan Nabi dan Salafush sholeh, karena merupakan generasi terbaik.

Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik umatku adalah pada masaku. Kemudian orang-orang yang setelah mereka (generasi berikutnya), lalu orang-orang yang setelah mereka.” (Shahih Al-Bukhari)

Bidang Syariah dan Akidah mendasari pada Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Maka orang Salafi di Indonesia kadang disebut sebagai Wahabi.
Wahabi ini menjadi "penasehat spiritual" kerajaan Saudi.
Salafi ini anti Madzhab,  bahkan madzhab dianggap sumber konflik dan kemunduran. Mereka tidak bermadzhab tetapi diam-diam mengikuti ulama-ulama yang bermadzhab wahabi,  yaitu : Syech Abdul Aziz bin Baz,  Nashirudin al Albani, Utsaimin,  Shaleh Fauzan.

*3. Tajdidiyah al Washatiyah Manhajiyah*

Posisi Muhammadiyah ada disini,  mengambil theori dari Al Qur'an dan Hadits dengan Manhaj Salaf dan Ulama Madzhab.
Disinilah penyebab kenapa kadang ada yang menuduh Muhammadiyah itu Wahabi. Dalam hal akidah kita meyakini bahwa memang generasi Salaf itu terbaik.
Muhammadiyah tidak anti madzhab tapi tidak terikat oleh madzhab. Dalam arti mengapresiasi seluruh bangunan ilmu,  turats.
Tajdid dengan makna purifikasi dalam akidah dan ibadah dan modernisasi pengembangan pada muamalah duniawiyah.

*Tiga Pilar Utama Muhammadiyah*

- Islam yang berkemajuan.
- Islam yang gagah,  dengan muamalah yang didahulukan maka menjadi modern, dan Muhammadiyah berprinsip untuk jadi islam yang  :
"al yadul ulya khairun minal yadis suflaa" (tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah.)
- Islam yang lahir dari iman dan menghasilkan amal sholeh
- ‎islam yang rahmatan lil alamien.

Itu adalah pola-pola aktivitas yang dapat kita amati dari gerakan Muhammadiyah.

*Cara Beribadah*

Ibadah adalah takarub ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah dengan cara melaksanakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ  اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Az-Zariyat 56)

Cara beribadahnya umat islam secara umum sama,  bila ada perbedaan hanya karena perbedaan pemahaman terhadap suatu dalil.
Proses yang terjadi adalah Proses Tarjih atau memilih dalil yang terkuat untuk dipakai.
Proses lain adalah Tajdid,  memunculkan hukum atau ijtihad baru tentang hal baru seperti vaksin misalnya, dimana Ruh Tajdid adalah akidah dan ibadahnya murni tidak boleh dicampur. Dalam hal muamalah duniawiyah ada modernisasi.

Contoh tentang tajdid yang gampang adalah masalah wudhu.
Ada hadits Rasulullah :

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah)

Bila air dua qullah (kira-kira 200 liter) lebih , maka apa yang ada di dalamnya bukan najis.
Jaman dulu untuk wudhu di Masjid pakai bak besar,  kadang kaki dimasukkan ke bak karena dianggap tidak mengubah kesucian air. Karena baknya besar sekali maka tak mungkin dikuras terus,  karena jadi boros. Akhirnya bak tadi penuh lumut.

Bagaimana dengan Muhammadiyah? Muhammadiyah mengakui hadits tadi shahih. Namun mengambil sikap pembaruan,  karena kita butuh lebih dari itu. Perlu sehat jasmani,  fisik,  spiritual dan sosial.
Muhammadiyah membuat keputusan Tajdid bahwa wudhu sebaiknya memakai kran.
Ini masalah muamalah,  jadi boleh dengan pembaruan. Alhamdulillah sekarang semua masjid sudah memakai kran untuk wudhu.

Dalam hal ibadah,  Muhammadiyah menolak pembaruan. Contohnya masih tentang wudhu,  bahwa Niat wudhu itu dalam hati,  melafalkan niat itu tambahan. Maka Muhammadiyah tidak melafalkan niat wudhu karena Nabi tak pernah melafalkan niat wudhu , tapi membaca basmalah. Kemudian setelah wudhu tak ada do'a khusus. Cukup dengan membaca Syahadatain.

Bagaimana dengan Salafiyah?  Dalam hal ini sama. Mereka tidak melafalkan niat wudhu.
Lalu bagaimana dengan pengikut madzhabiyah?  Mereka melafalkan niat karena memakai dalil umum
, “Amal itu tergantung niatnya, ".

Maka kadang ada yang bilang Muhammadiyah suka cari discount. Wudhu tak perlu pakai lafal niat,  Shalat Tarawih tak mau 20 raka'at,  maunya 8 raka'at saja. Padahal bukan itu alasannya. Alasan utama adalah Purifikasi jika ibadah meniru Nabi. Jika Nabi tidak melakukan maka Muhammadiyah tidak melakukan.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar