Selasa, 08 Agustus 2017

Kajian Ahad Pagi Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

13 Dzulqo'dah 1438 H / 6 Agustus 2017

Drs. H. Hamzah Rifqi MSi

*Dzulhijah, Keutamaan dan yg disyariatkan didalamnya*

Dalil-dalil

Bulan Dzulhijah memang bulan yg utama, karena ada suatu hal yg monumental disyariatkan di dalamnya, meskipun demikian ada juga hadits dhoif yg menyebutkan Keutamaannya.

سيد الشهور شهر رمضان وأعظمها حرمة ذو الحجة

“Penghulu bulan-bulan adalah bulan Ramadhan dan yang paling agung kesuciannya Dzulhijjah.”

Keterangan: hadits ini dha’if (lemah) sanadnya karena ada periwayat yg dha'if.

Adapun yg Shahih dari Al Qur'an yaitu disyariatkannya Haji,  Qurban dan Shalat Iedhul Adha.

Yg pertama tentang Haji :

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS. Al-Hajj 27)

Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk menyeru kepada manusia untuk berhaji.
Ini mukjizat,  yg kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad SAW. Sejak itulah ibadah Haji disyariatkan.

Yg kedua tentang Qurban :

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْۤ اَ يَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ  ۚ  فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْـرَ

"agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj 28)

Ini tentang waktu qurban yaitu beberapa hari yg ditentukan,  maksudnya tg 10 dan hari Tasyriq.
Kemudian terkait dengan Nabi Ibrahim ketika meminta anak sholeh dan kemudian dikabulkan Allah dengan lahirnya Ismail :

رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ  الصّٰلِحِيْنَ

"Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh." (QS. As-Saffat 100).

Ayat ini berlanjut sampai ayat 108 yg menceritakan tentang Perintah menyembelih Ismail yg kemudian terkait Qurban.

Pengertian Qurban

Qurban atau Udhiyah Iedhul Adha,
1. Disebut Udhiyah karena disembelihnya memang pada waktu dhuha setelah shalat Iedhul Adha, kalau disembelih saat subuh maka tidak sah.
2. Penyembelihan diwaktu siang hari,  tak boleh malam hari,  dan yg disembelih adalah hewan tertentu. Waktu penyembelihan tertentu dan Umur hewan tertentu (ditandai dengan tanggalnya gigi secara alamiah). Disembelih dengan niat atau Tujuan tertentu yaitu Taqarub (mendekatkan diri kepada Allah) ; dilaksanakan pada hari2 tertentu sesuai dengan syarat2 dan Sebab yg tertentu pula.
3. Apa2 yg disembelih berupa binatang ternak (kambing,  sapi, onta) , pada hari Iedhul Adha sampai hari Tasyriq sebagai pendekatan diri kepada Allah.

Dasar Hukum Qurban

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ   ۗ  فَاِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا   ۗ  وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)," (QS. Al-Hajj 34)

Perintah Qurban itu kepada seluruh umat,  merupakan upacara keagamaan,  jadi dimana ada agama pasti ada qurban,  termasuk agama primitif. Bahkan sejak Nabi Adam,  namun karena panjangnya masa turun temurun dari anak keturunan, kehidupan mereka menyebar untuk mencari makan dan akhirnya dalam pelaksanaan qurban mereka sudah menyimpang.

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri.
Jadi sunahnya disembelih sendiri,  namun bila tidak berani boleh minta tolong orang lain yg beragama islam.

Keutamaan Qurban

Qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti Sunah nabi Muhammad SAW,  pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak banyak hadits shohih yg meriwayatkannya.
Kebanyakan hadits yg meriwayatkan derajatnya dha'if.

Sabda Rasulullah saw:
“Tidak ada suatu amalan anak Adam di hari nahar yang paling disukai Allah selain dari menyembelih kurban. Kurban itu pada hari kiamat akan datang dengan segala anggotanya, yaitu bulunya, kukunya dan tanduknya. Darahnya sebelum jatuh ke bumi lebih dulu jatuh ke suatu tempat yang telah disediakan Allah, karena itu bergembiralah dirimu dengan kurban itu.”

Derajad hadits ini dha'if meskipun dikatakan dari Aisiyah,  karena yg dha'if perawinya. Hadits tersebut juga bertentangan isinya (matan) dengan Al Qur'an, yg sampai kepada Allah bukan darah tapi ketaatan. Jadi hadits tadi Mursal.

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُـوْمُهَا وَلَا  دِمَآؤُهَا وَلٰـكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ ۗ

"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu..." (QS. Al-Hajj 37)

Hadits yg lain :
Dari Abu Daud As Sabi’i, dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, kami berkata: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.”

Hadits ini dha'if karena perawinya dha'if.

Hikmah dan Tujuan Qurban

1. Qurban untuk Mendekatkan Diri kepada Allah.

Darah dan daging qurban tidak akan sampai kepada Allah,  hanya ketakwaan dari yg berkurban yg akan sampai kepada Allah.
Beda dengan qurban yg bukan syareat islam. Mereka yakin bahwa darah dan daging qurban untuk sesembahan mereka,  maka ada Kepala Kerbau yg dilarung ke laut Selatan,  ada yg ditanam dalam Proyek.
Besar kecil ,ataupun Harga qurban tidak berpengaruh,  karena yg dinilai adalah keikhlasannya. Qurban harus yg terbaik tapi ikhlas.  Seperti kisah Qabil dan Habil , Qabil berkurban dengan yg terburuk,  sedangkan Habil dengan yg terbaik. Maka yg diterima adalah Qurbannya Habil.

2.  Disebut-sebutnya Nama Allah.

Berbeda dengan Iedhul Fitri yg takbirnya sebentar saja,  setelah shalat Ied selesai.
Iedhul Adha takbirnya sampai akhir Hari Tasyriq.
Setiap penyembelihan qurban disebut Nama Allah.

3.  Sebagai Syiar Agama.

Hukum Qurban

Ada beberapa Pendapat

1.  Wajib.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya

Diantara dalilnya adalah :
Surat AlKautsar ,karena diperintahkan.Dan pada dasarnya hal yg diperintahkan adalah wajib :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah"  (QS. Al-Kausar 2)

- Hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”

- Hadits lain :  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”

Perintah untuk mengulang ini diartikan sebagai kewajiban.

2. Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).

Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat seorang sahabat :,“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.”

Hadits lain :
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”

Hadits lain :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian berkeinginan berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

Kalimat "berkeinginan" menunjukkan tidak wajib.
Hadits lain mengatakan hukum qurban wajib bagi nabi SAW namun sunnah buat umatnya.

Kadar Qurban
Seekor kambing bisa untuk qurban 1 orang atau 1 keluarga.
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Qurban sapi untuk 7 orang dan Onta untuk 10 orang.

Distribusi Qurban
Bisa lebih luas dari zakat karena shohibul Qurban boleh mendapat, orang kaya juga boleh.
Adapun jumlah nisbah pembagian, ada beda pendapat dari beberapa madzab.

Demikian semoga bermanfaat
Barokallohu fikum


SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar