Senin, 11 September 2017

Kajian Ahad Pagi Muhammadiyah Banyumanik

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

19 Dzulhijjah 1438 H / 10 September 2017

*Dr. H. Haeruddin*

*Multi Level Marketing menurut hukum islam*

Pada prinsipnya hukum islam melarang transaksi yg ada unsur Maisir,  Gharar dan Riba. Maisir adalah unsur perjudian. Gharar adalah keraguan atau penipuan. Bila ada salah satunya saja maka itu termasuk transaksi yg dilarang oleh islam.
Maisir, contohnya bila kita mancing dengan membayar 100 ribu rupiah,  bisa untung dapat ikan atau rugi tidak dapat apa-apa itu termasuk maisir.
Tetapi bila misal sewa pancing 25 ribu rupiah,  bila dapat ikan dibeli dengan harga kiloan itu bukan maisir.
Gharar contohnya bila kita beli buah satu kilo ketika ditimbang ulang cuma 9 ons. Tapi misal dia menjualnya plastikan tanpa menyebut ukuran dengan harga tertentu maka menjadi halal.

Sekarang bagaimana transaksi dengan menggunakan MLM?  Apakah memenuhi hukum syariah atau tidak?
Kita ini harus berprinsip bahwa Uang harus membesarkan Kehidupan, jangan sampai Hidup hanya membesarkan uang.

Syarat-syarat agar MLM memenuhi syariah adalah :
1. Produk yg dipasarkan harus berkualitas,  halal,  thoyib.  Tidak boleh syubhat.
2. Sistem akad sangat penting,  tapi akad tidak dapat mengubah produk.
Misal memakai sistem bunga (dengan prosentase hasil tetap)  tapi akad ditulis Bagi Hasil. Ini tidak bisa,  harus jujur.
3.  Operasional dan Sistem akuntansi harus sesuai syariah,  tidak boleh gharar.
4.  Strukturnya bila ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) berarti sudah syariah.
5.  Formula insentif harus adil,  tidak boleh mendzolimi dan harus berorientasi kemaslahatan.
6.  Dalam ekonomi islam tujuannya bukan profit maximum tapi maslahat maximum.
Contoh, operasi halal tapi tidak bayar zakat,  berarti profit maximum.
Bila sumber dari barang haram maka nilai maslahatnya akan nol.
Sistem harus memastikan tidak ada kenaikan harga yang berlebihan sehingga merugikan konsumen.
7.  Bonus yg diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
8.  Tidak ada exploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yg awal menjadi anggota dengan yg akhir.
9.  Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, bukan nilai orang.
Sesuai Al Qur'an,  yg dibalas adalah amal seseorang bukan tujuan.
Allah SWT berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَ

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur'an) dan melaksanakan sholat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi," (QS. Fatir 29)
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang konsumtif kepada konsumen.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum,

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar