Rabu, 05 Desember 2018

Kajian Ahad Muhammadiyah Banyumanik

KAJIAN AHAD MUHAMMADIYAH BANYUMANIK

SAY NO TO LGBT

Drs. H. Hamzah Rifqi MSi

24 Robiul Awwal 1440 H/ 2 Desember 2018

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bi-Sex, Trans Gender) merebak dengan cepat di negara ini. Semakin lama semakin dahsyat karena mereka ingin agar pengikutnya semakin banyak. Maka perkembangan mereka luar biasa, lewat grup-grup seperti Grup Pelangi.
Mereka lebih bersemangat untuk mengembangkan kelompok mereka dibanding kita mendakwahkan agama. Karena diantara kita masih ada yang malu-malu untuk berdakwah tentang agama.

Apa sih LGBT itu?  L adalah Lesbian, yaitu perempuan yang orientasi sexualnya tertarik pada perempuan. G adalah Gay atau yang dulu disebut Homo, yaitu lelaki yang orientasi sexualnya tertarik pada lelaki. Kemudian B adalah Bi-sex, lelaki atau perempuan yang orientasi sexualnya bisa pada lelaki dan perempuan. Ketiga hal tadi termasuk pasal Perzinaan. T atau Trans Gender dulu disebut Wandu,  adalah lelaki yang merasa dirinya perempuan atau sebaliknya. Mereka kaum LGBT sudah berani tampil kampanye di TV,  di You Tube agar diterima. Program mereka antara lain Perkawinan sejenis.

Bagaimana sebenarnya syariat islam memandang LGBT? Ada yang berkata bahwa LGBT itu terjadi karena diciptakan Allah berarti diijinkan Allah. Diijinkan tidak berarti diridhoi.  Kita tahu di dunia terjadi Perang,  Pembunuhan dan sebagainya. Itu terjadi tetapi tidak diridhoi Allah.

*1.Tentang Penciptaan Gender*

Dalam masalah gender,  Allah hanya menciptakan lelaki dan perempuan.

يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً  ۚ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
(QS. An-Nisa' 1)

Kita tak perlu tanya bagaimana dari sebuah rusuk diciptakan wanita. Itu urusan Allah SWT.

*2. Tentang Warisan*

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۖ  وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ  ۗ  نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' 7)

Jenis kelamin ada efeknya pada Pewarisan, begitu pula pada Pernikahan. Maka masalah jenis kelamin harus tegas.

*3. Tentang Usaha atau Amal Sholeh*

مَنْ عَمِلَ صَالِحًـا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَـنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً  ۚ  وَلَـنَجْزِيَـنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

"Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl 97)

Tentang amal perbuatan,  Allah tidak membedakan atas dasar gender. Semua punya kesempatan sama, siapa yang beramal sholeh akan diterima. Allah memberikan contoh kejadian, siapapun yang mengerjakan keburukan akan mendapatkan siksa.

ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا لِّـلَّذِيْنَ كَفَرُوا امْرَاَتَ نُوْحٍ وَّ امْرَاَتَ لُوْطٍ   ۗ  كَانَـتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَـيْنِ فَخَانَتٰهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللّٰهِ شَيْـئًا وَّقِيْلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدّٰخِلِيْنَ

"Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh, dan istri Lut. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, tetapi kedua suaminya itu tidak dapat membantu mereka sedikit pun dari siksa Allah; dan dikatakan (kepada kedua istri itu), Masuklah kamu berdua ke neraka bersama orang-orang yang masuk neraka." (QS. At-Tahrim 10)

Seorang Nabi pun tak dapat menolong istrinya,  apalagi bukan nabi. Sebaliknya isteri Fir'aun malah berhak masuk surga karena beriman.

وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا لِّـلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا امْرَاَتَ فِرْعَوْنَ ۘ  اِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِيْ عِنْدَكَ بَيْتًا فِى الْجَـنَّةِ وَنَجِّنِيْ مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِيْ مِنَ الْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَ

"Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, istri Fir'aun, ketika dia berkata, Ya Tuhanku, bangunkan lah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim," (QS. At-Tahrim 11)

*4. Al-Khuntsa dan Mukhonnats*

Al-khuntsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan kelamin wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak punya alat kelamin sama sekali.
Keadaan ini terjadi karena kelainan sejak lahir. Khuntsa harus ditegaskan apakah dia laki-laki atau perempuan. Hal ini ada yang mudah dan ada yang sulit. Bila dia mengeluarkan haid berarti perempuan. Atau dilihat diantara dua alat kelamin mana yang domian.

Mukhonnats adalah banci, bencong atau waria. Yaitu laki-laki yang menyerupai perempuan dalam ucapan,  pandangan ataupun gerakannya. Demikian juga sebaliknya bila wanita menyerupai laki-laki.

Mukhonnats ada dua yaitu :

1. Mukhonnats yang sejak lahir diciptakan seperti itu (alami), hal ini tidak dosa.
2. Mukhonnats yang memang sengaja menyerupai lawan jenisnya dalam gerakan maupun perkataan. Hal ini adalah yang dilaknat dan dicela oleh Rasûlullâh SAW dalam hadits-haditsnya.

Jadi perbedaan Mukhonnats dan Khuntsa adalah pada alat kelamin. Mukhonnats tak ada keraguan tentang jenisnya. Sedangkan Khuntsa memang meragukan, tak dapat dipastikan tanpa penelitian.

*5. Hadits-hadits tentang Mukhonnats*

1. Diriwayatkan oleh Imam Bukhâri berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

َDari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi SAW melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi SAW mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan” (H.R. Bukhari)

Kebetulan di rumah Nabi dan di rumah Umar bin Khattab ada pembantu seperti itu,  maka mereka diusir.

2. Dalam riwayat lain disebutkan:

،لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

Rasûlullâh SAW melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki [H. R. Bukhari ]

3. Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad)

Padahal sekarang banyak terjadi,  di acara 17-an bapak-bapak memakai pakaian wanita. Maka mereka dan yang menyuruhnya akan dilaknat.
Ada yang bertanya bagaimana dengan ibu-ibu yang senang memakai celana?
Tentu tidak boleh bila celana itu khusus untuk laki-laki , tetapi memang ada celana khusus untuk perempuan.  Ada pakaian yang memang khusus untuk laki-laki,  misal Peci. Maka perempuan tak boleh pakai Peci untuk jumatan. Tapi ada juga peci khusus perempuan. Tentu ini diperbolehkan.

Kadang Trans Gender ada hubungan dengan kelainan jiwa. Dan ini dapat menular. Misal ada orang tua yang anaknya perempuan semua,  dia terobsesi anak laki-laki. Maka dia siapkan pakaian laki-laki untuk anak terakhir. Dari beberapa penelitian membuktikan bahwa anak bungsu punya kecenderungan jadi Trans Gender.

4. Menurut hadits sahih :

لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله

Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah. (H. R. Bukhari dan Muslim)

Hadits diatas menunjukkan kebiasaan kaum Jahiliyah,  yaitu menyambung rambut,  tato, merenggangkan gigi yang semua dilarang Allah. Lelaki tak boleh bertato karena perempuan saja tak boleh bertato. Karena bertato itu menghias diri , lelaki seharusnya maskulin.

Intinya adalah kita boleh mengobati suatu penyakit tapi tak boleh mengubah cetakan Allah. Melakukan operasi bibir sumbing itu boleh karena mengobati.

*6. Perbuatan Liwath (Sodomi)*

Akibat dari Mukhonnats tadi adalah hubungan sexual yang sejenis dan ini dilarang. Kaum Nabi Luth adalah kaum yang pertama kali diadzab karena liwath. Maka ini pasti perbuatan salah.

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ وَ تَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَـكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ ۗ  بَلْ اَنْـتُمْ قَوْمٌ عٰدُوْنَ

"Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu memang orang-orang yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara' Ayat 165 - 166)

Di hadits yang lain, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رواه إبن ماجه و الترمذي)

"Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi." [HR Tirmidzi , Ibnu Majah ]

Syariat islam menetapkan hukuman mati bagi pelaku Sodomi.  Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman Zina atau Lesbian.  Kalau Zina atau Lesbian hukumannya dirajam, tapi belum tentu mati.

Demikian kerasnya hukum islam terhadap LGBT,  maka umat islam pasti menolak LGBT.
Pembela LGBT mengajukan alasan konyol bahwa yang dilarang adalah Zina. Maka mereka mengajukan usul agar tidak Zina perlu ada Pernikahan LGBT.  Ini usul yang konyol karena Zina adalah hubungan Sexual yang tidak didasari Pernikahan Yang Sah. Hubungan suami istri oleh sepasang suami istripun bisa jadi Zina jika Proses nikahnya tidak sah.

Kita mengenal Perbuatan Sex yang diharamkan meskipun melalui pernikahan. Misalnya ada Lelaki yang menikah kelima kalinya sementara istrinya yang Empat masih ada. Meskipun dia menikah dengan isteri kelima namun semua perbuatan sexnya dianggap Zina karena nikahnya tidak sah. Namun ketidak-sahan ini tidak permanen,  bisa berubah jika salah satu istri yang Empat meninggal atau cerai.

Liwath adalah perbuatan dosa yang terbesar,  karena merupakan perbuatan yang lebih menjijikkan daripada Zina. Liwath bahkan juga diharamkan seandainya dilakukan kepada istri yang sah,  karena mendatangi pada jalan yang tidak dibenarkan. Keharaman ini bersifat permanen. Perbuatan liwath juga berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan penyakit HIV (AIDS)

Hukuman terhadap perbuatan liwath para ulama sepakat hukuman mati. Namun mereka berbeda pendapat tentang cara menghukum mati. Ada yang dengan pedang, dirajam dengan batu, dijatuhkan dari ketinggian atau dibakar.

Syariat islam memerintahkan ketundukan pada aturan Allah,  bukan ketundukan pada hawa nafsu.
Normal bagi seorang laki-laki tertarik pada wanita cantik. Namun secantik apapun isteri tetangga kita, kita tidak boleh menikahinya selama dia jadi istri orang lain. Ini ketundukan pada aturan dan kita harus menahan hawa nafsu.

Tertarik dengan wanita cantik saja harus menahan hawa nafsu,  apalagi tertarik terhadap yang diharamkan seperti LGBT. Jadi Hawa nafsu harus tunduk pada Aturan,  bukan Aturan yang akan ditundukkan pada Hawa Nafsu dengan mengijinkan LGBT.

*7. Potensi untuk LGBT*

Bagaimana jika ada lelaki yang tak tertarik pada Perempuan, tapi memang hanya tertarik dengan sesama jenis?
Syariat islam tidak menghukum sesuatu yang bersifat masih potensi kejahatan,  selama belum dilakukan.

Dari ibnu Abbas r.a , Rasulullah SAW bersabda ;

«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

“Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri Muslim]

Hadits-hadits yang semakna , Rasulullah SAW, “Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat :

إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ

Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis kesalahan itu sampai ia mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya, tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh ratus kebaikan.’”

*Solusi Terhadap LGBT*

Terhadap Khuntsa (banci)  yang asli untuk pengobatan diperbolehkan menyempurnakan alat kelamin.
Terhadap mereka Mukhonnats yang ingin ganti kelamin,  menurut Fatwa MUI maupun Rabithah Alam Islami hukumnya haram karena bukan solusi dan bertentangan dengan Surat An Nisa ayat 19.

 فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

" Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya".(QS. An-Nisa'  19)

Seorang lelaki yang ingin jadi wanita harus sabar tak boleh kalah dengan hawa nafsunya. Belum tentu hal yang tak disukanya (jadi laki-laki)  itu tidak baik adanya.

Seorang lelaki yang ditetapkan sebagai lelaki namun karena perkembangan jiwa dia ingin jadi wanita dan terlanjur operasi kelamin jadi wanita, dia secara hukum tetap ditetapkan sebagai lelaki dan tak dapat menikah dengan lelaki.

LGBT tidak boleh didukung untuk dilestarikan. LGBT harus didukung untuk disadarkan bahwa perbuatannya zalim. Islam mengajarkan bahwa orang yang zalim dan yang dizalimi harus ditolong.

Dari Anas r.a, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari; Muslim)

Berarti kita tidak hanya menolong orang yang dizalimi saja , namun orang yang menzalimi juga harus ditolong yaitu dengan mencegah ia dari berbuat zalim berarti sudah menolongnya dari berbuat dosa.

“Jika ada saudaramu yang LGBT, maka katakanlah , “Jangan perbuat seperti itu , berhentilah!”
Lawanlah hawa nafsumu,  jangan lawan Allah.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar