Kamis, 31 Mei 2018

Kajian Ramadhan PCM Banyumanik

Kajian Ramadhan PCM Banyumanik

MENGENAL LAZISMU

Tanggal : 14 Ramadhan 1439 H / 30 Mei 2018

Nara Sumber : Ustadz Nur Shodiq SE

Lazismu adalah lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah yg didirikan oleh PP Muhammadiyah untuk menghimpun, mendistribusikan dan mendaya-gunakan dana ZIS secara Nasional.
Lazismu Layanan Banyumanik adalah bagian dari Lazismu tingkat Nasional yg fokus melaksanakan tugas-tugas ZIS di wilayah Banyumanik.

Sebelum ada Lazismu,  masing-masing Wilayah atau Amal Usaha menghimpun ZIS sesuai dengan kemampuan masing-masing dan nama yg berbeda-beda,  setelah adanya Lazismu semuanya lebur menjadi satu.

Lazismu memilliki legalitas sebagaimana lembaga -lembaga zakat yg lainnya yg ada di Indonesia. Kita tahu banyak sekali lembaga Zakat,  dari Yayasan,  Pesantren atau dari Ormas seperti Muhammadiyah.
Lazismu mendapat legalitas dengan SK no 730 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016. Sebenarnya Lazismu sudah ada sejak tahun 2002, kemudian secara bertahap SK-nya diperbarui.

SK ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi struktur Muhammadiyah dari Pusat sampai tingkat Ranting bisa menyelenggarakan Lazismu,  setelah dibentuk oleh institusi ditingkat atasnya tanpa perlu mengurus ijin lagi karena menginduk ke Pusat.

Mengapa lembaga Zakat harus punya legalitas?  Karena kita berada di wilayah hukum Indonesia. Maka harus mengikuti aturannya. Bila ada lembaga pemungut zakat beroperasi tanpa memiliki ijin bisa kena sangsi hukum yg diatur oleh UURI no 23 tahun 2011

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Paradox disekitar kita

1. Idealnya Rukun islam mustinya berurutan mulai dari Sahadad, Shalat, Zakat,  Puasa lalu Haji.
Kenyataan Zakat ini sering ditinggalkan.

2. ‎Realita : Hajinya antri-antri,  Zakatnya nanti-nanti.

Zakat wajib di Indonesia tahun 2017 potensi 271 triliun baru terambil 5 triliun. (2%). Maka kira-kira yg membayar zakat di Indonesia ini baru 2%.
Tantangan kita adalah bagaimana agar kesadaran berzakat sama dengan kesadaran berhaji,  itu yg perlu disosialisasikan.

Lazismu adalah lembaga Zakat terbesar dengan jaringan terluas di Indonesia, dibandingkan dengan Rumah Zakat,  PKPU,  Dhompet Dhuafa dsb.
Dalam melaksanakan operasinya Lazismu bersinergi dengan Majelis, Ortom dan Amal Usaha di lingkungan Muhammadiyah. Lazismu membentuk relawan-relawan untuk mengoptimalkan ZIS. Ada yg berbasis Individual ada yg Lembaga.

Pengelolaan Lazismu di Kota Semarang,  dari 16 kecamatan baru ada 5 layanan Kantor Lazismu : Banyumanik , Pedurungan,  Gayamsari,  Gajah Mungkur dan Ngaliyan. Target penghimpunan di Semarang adalah 2 Milyar. Maka target penghimpunan dana ZIS tiap kantor layanan adalah 400 juta.

Di kantor Layanan Banyumanik strukturnya sudah lengkap.
Kegiatan yg sudah jalan antara lain Pembagian sembako, Pemberdayaan Usaha Mikro,  Bedah rumah,  Pengobatan dan kegiatan lain bekerjasama dengan Majelis dan Ortom, dimana Lazismu berfungsi sebagai pemback-up dana.

Potensi ZIS yg perlu dikembangkan adalah Zakat Profesi. Kebanyakan dari kita mendapat penghasilan dari Pekerjaan. Memang tak ada ayat atau Hadits mengenai Zakat Profesi, namun berangkat dari pemotongan Zakat Petani, dimana penghasilannya ketika panen 520 kg beras sudah wajib zakat,  maka logikanya Para profesional dengan gaji diatas Petani harusnya juga membayar Zakat Profesi.

Bila para Profesional tak kena zakat maka wajar bahwa tak ada yg mau jadi Petani,  karena jadi obyek Zakat. Lebih senang jadi Pegawai,  hidupnya lebih sejahtera dan bisa menghindar dari Zakat.

Menurut keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah ke 25 di Pondok Gede Jakarta tanggal 3-6 Robiul Akhir 1421 ( 5 - 8 Juli 2000) , Zakat Profesi hukumnya Wajib. Demikian juga dengan Zakat Lembaga,  yaitu jika ada Lembaga yg melakukan usaha dan mendatangkan penghasilan,  hukumnya wajib.

Semoga kita semua menjadi orang yg taat beribadah,  termasuk membayarkan Zakat.

Mau Berzakat?
Hubungi: *Kantor Lazismu di GDM Jl. Keruing Raya Banyumanik, telp. 76402920* atau
*Bila perlu bantuan cara menghitung Zakat Profesi /Zakat Maal?*
Hubungi:
*Nur Sodiq (082133523100)*

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar