Selasa, 05 Juni 2018

Kajian Ramadhan PCM Banyumanik

Kajian Ramadhan PCM Banyumanik

FIKIH SUNNAH

Tanggal : 19 Ramadhan 1439 H / 4 Juni 2018

Nara Sumber : Ustadz Djasadi

*1.Puasa Ramadhan*

Rasulullah SAW bersabda,

ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻳَﺸْﻔَﻌَﺎﻥِ ﻟِﻠْﻌَﺒْﺪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ : ﺃَﻱْ ﺭَﺏِّ، ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ : ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻴُﺸَﻔَّﻌَﺎﻥِ

“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad]

Puasa,  Al Qur'an dan amal-amal kita kelak akan bisa bicara dihari kiamat. Seperti tangan dan kaki kita kelak juga akan bersaksi akan perbuatan kita,  pada saat itu mulut justru tak dapat bicara.

اَلْيَوْمَ  نَخْتِمُ عَلٰۤى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَاۤ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا  يَكْسِبُوْنَ

"Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. Ya-Sin 36: Ayat 65)

Puasa dan Al Qur'an memberi syafa'at dan syafa'at mereka diterima Allah. Maka kita harus yakin bahwa puasa kita diterima.

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ مُرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ. قَالَ « عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لاَ عِدْلَ لَهُ ». ثُمَّ أَتَيْتُهُ الثَّانِيَةَ فَقَالَ « عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ »

Dari Abu Umamah berkata: Saya datang kepada Rasulullah SAW, maka saya berkata: “Perintahkan kepada saya dengan sebuah amal yang dapat memasukkan saya ke dalam surga!” Rasulullah SAW menjawab: “Berpuasalah, sesungguhnya tiada tandingan baginya” Kemudian saya datang untuk kedua kalinya, maka Beliau berkata: “Berpuasalah” (HR. Ahmad)

Puasa tidak ada tandingannya,  karena ada janji Allah antara lain puasa sehari ada yang dinilai 83 tahun lebih,  bagi yang kebetulan mendapat Malam Qadar.

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (HR. Bukhari)

Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ar Rayyan artinya basah melimpah,  sejuk,  nyaman.

*2. Lailatul Qodar*

اِنَّاۤ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَاۤ  اَدْرٰٮكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ   ۙ  خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya Al-Qur'an pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan." (QS. Al-Qadr 97: Ayat 1-3)

Lailatul Qodar hanya ada pada bulan Ramadhan,  Tarawih juga hanya ada pada bulan Ramadhan. Betapa istimewanya bulan Ramadhan. Manusia dilarang untuk makan, minum dan hubungan suami isteri juga patuh. Itu karena Ramadhan.

Kita disunahkan mengintai Lailatul Qodar pada malam ganjil , pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Nabi biasanya membawa keluarganya untuk ibadah dan menjauhi isterinya.
Ada beberapa pendapat ulama dalam menentukan malam ini. Ada yang mengatakan malam 21,  23,  25 dan ada yg berpendapat malam 29, serta ada yang berpendapat pindah-pindah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir.
Tetapi mayoritas sepakat pada malam 27.

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى لَيْلَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

“Barangsiapa ingin mencarinya (lailatul qadar), hendaklah ia mencarinya pada malam ke-27” (HR. Ahmad)

Lalu kita ambil sikap bagaimana? Kalau saya sejak hari pertama harus bersiap menyambut lailatul qodar. Karena yang menentukan Allah maka bisa jadi Allah menurunkan kapan saja ketika hambaNya serius beribadah. Bisa jadi Allah menurunkan lailatul qadar meskipun waktu itu kebetulan dia berhalangan puasa akibat menstruasi misalnya,  bila dia memang menyambut lailatul qodar sejak awal,  sebelum datangnya menstruasi. Wallohu alam.

Rasulullah SAW bersabda.

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إَيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Bukhori Muslim)

*3. I'tikaf*

I'tikaf artinya ialah berada di sesuatu dan mengikat diri kepadanya, baik ia berupa kebaikan atau kejahatan.

Allah SWT berfirman:

اِذْ قَالَ لِاَبِيْهِ وَقَوْمِهٖ مَا هٰذِهِ التَّمَاثِيْلُ  الَّتِيْۤ اَنْتُمْ لَهَا عٰكِفُوْنَ

" Ingatlah, ketika dia Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya, Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?" (QS. Al-Anbiya  52)

Keadaan kaum Nabi Ibrahim dulu mengikat diri (I'tikaf)  pada patung.
I'tikaf dalam istilah maksudnya ialah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Para ulama sepakat bahwa I'tikaf disyariatkan oleh agama. Nabi selama Ramadhan beritikaf selama 10 hari. Sedang pada tahun wafatnya beliau beritikaf sampai 20 hari. Begitu pula para sahabat,  para isteri nabi melakukan I'tikaf bersama nabi dan sepeninggalnya.

Hanya walau I'tikaf itu merupakan taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah, tidaklah ditemukan sebuah haditspun menyatakan keutamaannya.

Berkata Abu Daud : "Saya bertanya kepada Ahmad ra,  Tahukah anda sesuatu keterangan mengenai keutamaan I'tikaf?
Ujarnya : Tidak,  kecuali suatu keterangan yang dhoif. "

Macam itikaf ada dua,  sunah dan wajib.
Sunah ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripadaNya serta mengikuti sunah Rasulullah SAW. Itikaf macam ini lebih utama melakukannya pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana telah diterangkan dahulu.

Adapun I'tikaf wajib ialah yang telah diakui seseorang menjadi kewajibannya dengan nadzar mutlak atau nadzar bersyarat. Maka jika bernadzar jangan sembarangan.

Sabda Rasulullah saw.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari)

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi SAW:

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك

“Aku pernah bernazar di zaman jahiliyah (sebelum masuk Islam) untuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil Haram? Nabi SAW mengatakan penuhi nazarmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Waktunya iktikaf yang wajib hendaknya dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan seseorang. Maka bila ia bernadzar akan bernadzar itikaf 1 hari atau lebih hendaklah dipenuhi seperti apa yang telah dijanjikannya itu.

Hadits dari Aisiyah :
" Bahwa Nabi SAW jika bermaksud hendak beriktikaf lebih dulu melakukan shalat subuh, lalu masuk ke tempatnya beritikaf. Dan pada suatu kali ia bermaksud hendak beritikaf pada 10 hari terakhir dari Ramadhan. Maka disuruhnyalah membuat ruangannya hingga selesai. "

Tapi ini perintah untuk nabi sendiri, bukan untuk yg lain. Maka perintah Nabi kepada istrinya buat merobohkan bangunan mereka dan ditinggalkan itikaf oleh mereka setelah berniat,  menjadi bukti bolehnya menghentikan itikaf setelah memulai.

Juga hadits tersebut menjadi bukti bahwa seorang suami boleh melarang istri melakukan itikaf tanpa ijin.
Selain itikaf, seorang isteri harus ijin pada suami jika mau berpuasa sunah.
Syarat itikaf ia harus muslim,  mumaiyiz,  suci dari janabat, haid dan nifas.

*4. Bila hari jumat bersamaan dengan hari raya*

Apabila hari raya bertepatan dengan hari jumat maka gugurlah kewajiban shalat jumat bagi orang yang telah mengerjakan shalat hari raya. Berdasarkan hadits :

" Nabi SAW bershalat hari raya kemudian memberi kelonggaran dalam mengerjakan shalat Jum'at. Sabda beliau : " Siapa yang suka bershalat jumat maka bershalatlah".

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. (HR. Abu Daud)

Terhadap imam dia disunahkan tetap shalat jumat,agar dapat diikuti oleh orang yang shalat jumat.

Menurut madzab Hambali orang yang tidak shalat jumat sebab sudah shalat hari raya dia wajib shalat dhuhur,  tapi madzab lainnya tidak mewajibkan shalat dhuhur.

اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud)

Pada waktu itu penduduk rumahnya jauh,  maka ketika mendatangi masjid mereka menempuh jarak yang jauh.  Maka melonggarkan tidak shalat jumat tadi adalah kebijakan Rasul.
Sekarang kita rumah dekat masjid dan transportasi mudah,  maka kita tetap melakukan shalat jumat.

Semoga bermanfaat
Barokallohu fikum

🖍SAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar